Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jeritan Korban Salah Tangkap Polisi, Ya Begini..

Sabtu, 04 April 2015 – 23:38 WIB
Jeritan Korban Salah Tangkap Polisi, Ya Begini.. - JPNN.COM

Belum lagi soal permohonan ganti rugi terkait biaya pengobatan sejak tahun 2012 yang diajukan oleh Kuswanto. Permohonan ganti rugi tersebut ternyata belum diurus dan masih menumpuk di LPSK. Hal itu diketahui Kuswanto saat melakukan pengecekan ke Kejaksaan. 

"Ternyata belum sampai di Kejaksaan. Padahal selama tiga tahun saya pakai biaya sendiri," keluh Kuswanto yang sampai menjual perabotan rumahnya hingga Rp 265 juta dan tidak dapat bekerja selama tiga tahun terakhir gara-gara luka yang dideritanya.

Seperti diketahui, Kuswanto menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Kudus atas tuduhan merampok pabrik es krim pada tahun 2012 silam. Bahkan Kuswanto juga mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi hingga menderita luka bakar serius di bagian leher.

Dalam perkara tersebut, oknum polisi bernama Bripka Lulus Rahardi diduga telah melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Kuswanto. Bahkan hingga saat ini oknum tersebut masih menjalani proses persidangan atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan mengakibatkan luka berat dengan tuntutan dua tahun penjara. (har/saf/jpnn)

SEMARANG - Kuswanto (30), warga Mejobo, Kabupaten Kudus, Jateng yang menjadi korban salah tangkap dan dianyiaya oleh oknum polisi harus menghadapi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA