Jeritan Korban Salah Tangkap Polisi, Ya Begini..
Belum lagi soal permohonan ganti rugi terkait biaya pengobatan sejak tahun 2012 yang diajukan oleh Kuswanto. Permohonan ganti rugi tersebut ternyata belum diurus dan masih menumpuk di LPSK. Hal itu diketahui Kuswanto saat melakukan pengecekan ke Kejaksaan.
"Ternyata belum sampai di Kejaksaan. Padahal selama tiga tahun saya pakai biaya sendiri," keluh Kuswanto yang sampai menjual perabotan rumahnya hingga Rp 265 juta dan tidak dapat bekerja selama tiga tahun terakhir gara-gara luka yang dideritanya.
Seperti diketahui, Kuswanto menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Kudus atas tuduhan merampok pabrik es krim pada tahun 2012 silam. Bahkan Kuswanto juga mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi hingga menderita luka bakar serius di bagian leher.
Dalam perkara tersebut, oknum polisi bernama Bripka Lulus Rahardi diduga telah melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Kuswanto. Bahkan hingga saat ini oknum tersebut masih menjalani proses persidangan atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan mengakibatkan luka berat dengan tuntutan dua tahun penjara. (har/saf/jpnn)