Jero Didakwa Korupsi di Dua Kementerian, Uangnya untuk Pijat Refleksi
Selasa, 22 September 2015 – 22:10 WIB
Menurut Jaksa, total uang haram yang digunakan Jero di Kementerian ESDM nilainya juga lebih dari Rp10 miliar. Sedangkan Rp2,5 miliar diantaranya untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu di media massa.
Perbuatannya ini terancam pidana seperti yang diatur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(dil/jpnn)