Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri

Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya Majapahit

Rabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB
Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri - JPNN.COM
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan tokoh Partai Demokrat asal Bali itu sebagai bentuk eksekusi dari Keputusan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (27/1) lalu.

 

“Secara resmi, DPD memang sudah melaporkan Menbudpar Jero Wacik ke Mabes Polri, atas dugaan pengrusakan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur,” kata Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud, di DPD Senayan Jakarta, Rabu (11/2).

Substansi laporan ke Mabes Polri tersebut, kata Faisal Mahmud, karena DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Sebelum menyampaikan laporan, Tim Panitia Ad Hoc III DPD telah melakukan mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti, rapat dengan sejumlah ahli arkeologi dan terakhir kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit,” ujarnya.

JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes Polri. Pelaporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close