Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri
Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya MajapahitRabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB
Substansi laporan ke Mabes Polri tersebut, kata Faisal Mahmud, karena DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.
“Sebelum menyampaikan laporan, Tim Panitia Ad Hoc III DPD telah melakukan mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti, rapat dengan sejumlah ahli arkeologi dan terakhir kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit,” ujarnya.