Jerry Meminta Menteri yang Maju Capres 2024 Mundur Saja
"Jangan-jangan ada menteri yang di dukung partai tersebut yang notabene capres. Jadi, secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," tutur Jerry.
Dia berpendapat seharusnya Partai Garuda mendorong menteri yang jadi Capres 2024 mundur dari jabatan.
"Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik," kata Jerry.
Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya
Hanya ada pengecualian yang tidak harus mundur, yakni presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (antara/jpnn)