Jessica Disebut Bunuh Mirna Dengan Sianida Secara Terencana
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), Pukul 13.00 WIB.
Sidang ke-27 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi terlebih dahulu membacakan analisa fakta dngan menghubungkan fakta-fakta.
Bahwa disebut keterangan para saksi telah memenuhi ketentuan KUHAP, bahwa telah terjadi pembunuhan secara terencana.
Baik itu keterangan suami korban Arief Soemarko, maupun keterangan saksi lainnya termasuk mantan atasan Jessica saat bekerja di Australia, Kristie Louise Carter. Meski terhadap kesaksian Kristie, disampaikan secara terulis dan dibacakan dalam persidangan.
"Keterangan Arief yang pada intinya menyatakan, ada permasalahan sehubungan masalah percintaan terdakwa dengan Patrick yang suka kasar. Korban mengatakan, buat apa pacaran dengan orang tak baik dan tak modal, sehingga membuat terdakwa marah. Keterangan ini memenuhi syarat," ujar Ardito.
Selain mengesahkan keterangan saksi, JPU kemudian membacakan keterangan para saksi ahli, bahwa disebut Mirna meninggal dunia karena racun sianida.
"Berdasarkan percobaan dan hasil pengamatan CCTV yang telah diamati ahli digital forensik, selama menguasai es kopi Vietnam di atas meja, terdakwa sebagai pemesan, bertanggung jawab terhadap es kopi Vietnam, terhadap penambahan NaCN (racun sianida,red)," tutur JPU Maylany Wuwung yang melanjutkan pembacaan tuntutan.