Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu mendaftarkan banding, Jumat pekan lalu (28/10).
Salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, upaya banding itu agar kliennya memperoleh keadilan. Menurutnya, majelis hakim pimpinan Kisworo yang beranggotakan Binsar Gultom dan Partahi Hutapea yang mengadili Jessica telah mengabaikan pledoi.
"Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding agar pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri itu agar dipertimbangkan di pengadilan tinggi," kata Boestam kepada JPNN, Senin (31/10).
Boestam menjelaskan, dalam memori banding iti disertakan pledoi Jessica. Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan tanggapan atas vonis PN Jakpus.
“Kami tanggapi tuntutan jaksa. Supaya hakim bisa melek,” sambungnya.
Akta permintaan banding Jessica Kumala Wongso. Foto: Hidayat Boestam for JPNN.Com
Lebih lanjut dia mengatakan, persidangan atas Jessica seolah tak menggubris keterangan saksi dan ahli dari kubu terdakwa. “ Lantas buat apa sidang panjang-panjang?" keluhnya.