Jessica tak Terima, Otto: Ada Lonceng Kematian di Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA – Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan, penasihat hukumnya, sangat tidak terima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Ia menyatakan putusan vonis 20 tahun itu tidak adil.
“Saya tidak terima, dan tidak adil bagi saya,” kata Jessica menanggapi putusan hakim di persidangan PN Jakpus, Kamis (27/10).
Dia menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim penasihat hukum. Sementara Otto bereaksi lebih keras.
Dia menilai putusan hakim tidak adil. Putusan yang dijatuhkan tidak berdasarkan hukum.
“Saya melihat ada lonceng kematian hukum dari persidangan ini. Maka kami melakukan banding,” tegas Otto di persidangan.
Dia prihatin dan sangat kecewa setelah mendengar putusan majelis hakim. Sebab, kata Otto, majelis tidak mempertimbangkan apa pun yang disodorkan tim penasihat hukum.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida. Hakim menganggap perbuatan Jessica sangat keji dan sadis. (boy/jpnn)