Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica Kumala Wongso telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI nomor PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024," kata Deddy dalam keterangan persnya, Minggu (18/8).
Dia mengatakan pemberian PB terhadap Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menkunham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan (Jessica, red) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.
Dia mengatakan Jessica juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan sebelum terpidana perkara pembunuhan Mirna Salihin memperoleh PB.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tutur Deddy.
Adapun, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berencana dengan divonis melanggar Pasal 340 KUHP.