Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
Minggu, 18 Agustus 2024 – 09:16 WIB
Jessica Kumala Wongso, 2016. Foto: dok/JPNN
Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. (ast/jpnn)