Jhon Key Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Februari 2012 – 19:28 WIB
Penagkapan ini sendiri berawal dari pembunuhan Harry Tantono, Kamis,(26/1) lalu. Jasad korban ditemukan di sebuah salah satu kamar hotel Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beberapa saat setelah kejadian polisi menahan lima orang warga yang diduga sebagai pelaku berinisial C, A, T, Dn dan KP.
Dari keterangan lima tersangka ini diketahui pembunuhan tersebut berlatar penaghihan hutang yang tak kunjung terbayarkan. Yakni korban disebut memiliki utang kepada para tersangka sekitar Rp. 600 juta. Dari sini pula nama Jhon Kei disebut. Alasannya Jhon Kei berada bersama korban beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi. (zul/jpnn)