Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:08 WIB
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: