Jhoni & Santos Tagih Utang Pelanggan Sabu-Sabu, Duh Senjata Apinya Ngeri
Diketahui, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Iptu Teddi Bharata itu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Jhoni.
“Kami mengamankan tersangka Jhoni dan mendapatkan senpi rakitan laras pendek di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan sabu-sabu,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar saat merilis kasusnya, Rabu (17/11) siang.
Kompol Panjaitan menyebut, tersangka Jhoni ternyata merupakan bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan.
Di rumah Jhoni yang berada di Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi.
Senpi rakitan laras panjang itu disimpan di rumah Santos, 31, Jalan Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang disita satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat amunisi kaliber 9 mm, tiga amunisi kaliber 7,62 mm, dua amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.
Juga diamankan barang bukti 5 gram sabu-sabu, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital.(dho/sumeks.co)