Jhonson Pandjaitan: Segera Bantu Pulihkan Nama Baik Selviana Wanma
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Selviana Wanma, Jhonson Pandjaitan mengingatkan pihak-pihak yang selama ini menzalimi kliennya untuk berhenti. Hal ini karena kliennya telah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor: 134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Jhon berkeyakinan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah, tetapi untuk membuktikannya harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum melalui pengadilan.
“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa Ibu Selvi tidak bersalah, tetapi kan prosedur hukum harus dijalankan dan dia menjalankan itu dengan baik. Hei oknum-oknum yang menuduh Ibu Selvi seperti ini, berhentilah menzalimi Ibu Selvi dan keluarganya, berhentilah membohongi rakyat. Ketahuilah bahwa sudah ada keputusan MA yang menyatakan bahwa Ibu Selvi ini bebas murni,” kata Jhonson dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Tidak hanya sampai di situ, Jhonson juga menyatakan akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang setelah adanya putusan MA masih melakukan tuduhan dan membangun pengadilan di publik yang menurutnya hanya berisi fitnah.
“Jadi berhentilah melakukan tuduhan-tuduhan itu dan membangun pengadilan di publik yang isinya hanya memfitnah. Ingat kalau saudara lanjutkan itu tentu saya sebagai kuasanya dan sekaligus pengurus partai akan memproses dan menuntut Anda secara hukum,” tegas Jhonson yang merupakan advokat perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia (PBHI) itu.
Jhonson menilai Selviana Wanma sebagai sosok perempuan Papua yang konsen terhadap kemajuan Papua khususnya Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut ditandai dengan upaya Selviana Wanma untuk menjadikan Raja Ampat terang teraliri listrik.
Dengan adanya listrik yang memadai, menurutnya akan mendukung kemajuan Kabupaten Raja Ampat sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia.
Oleh karena itu, menurut Jhonson semua pihak harus membantu kliennya untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Hal ini sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis bebas murni kepada kliennya.