Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

Selasa, 13 Juli 2021 – 20:09 WIB
JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua - JPNN.COM
Jaminan hari tua (JHT) hanya menjangkau PNS, TNI dan Polri, embuât PPPK terpaksa menyisihkan duit sendiri untuk masa pensiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sejak Juni 2021. 

Namun, PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sementara, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk sebagai penerima JHT

"Kami berharap dengan lahirnya aturan PMK terbaru, PPPK tetap bisa terwacanakan untuk mendapatkan JHT sebagaimana yang pernah dilontarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata guru PPPK Ahmad Saifuddin kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Menurut dia, PPPK hanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM, sedangkan JHT belum meskipun dalam leger gaji ada tercantum soal jaminan tersebut.

Soal kemampuan keuangan negara,  Ahmad yakin kalau ada niat pasti bisa. Dia menegaskan bahwa negara mampu memberikan JHT untuk PPPK. 

Ahmad bahkan menegaskan apabila PPPK diberikan JHT, maka masyarakat akan tertarik melamar PPPK ketimbang CPNS.

"Yang bikin orang setengah hati melamar PPPK, kan, karena masalah JHT dan masa kerja yang menggunakan sistem kontrak," ujarnya.

Ahmad Saifuddin mengatakan banyak honorer K2 yang lulus PPPK menyisihkan gajinya Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu buat masa pensiun dan hari tua. Hal itu dikarenakan belum ada kepastian PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News