Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa
jpnn.com, SURABAYA - Rencana pelimpahan tahap kedua Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejati Jatim batal dilakukan Senin (14/1) lalu.
Musisi asli Surabaya itu beralasan sedang menjalani sidang dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersangka beserta barang buktinya itu sejatinya sudah dipersiapkan. Kejati Jatim telah menyiagakan tim jaksa untuk menunggu kedatangan penyidik dan tersangka.
Namun, sekitar pukul 12.00 jaksa menerima kabar bahwa pelimpahan ditunda. "Karena tersangka masih ada agenda di Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung.
Dia menambahkan, sejauh ini jaksa telah siap menerima pelimpahan. Rencananya, saat pelimpahan, jaksa melakukan pemeriksaan ulang terkait dokumen dan kelengkapan administrasi.
Richard mengungkapkan, tim jaksa akan menilai apakah tersangka dapat ditahan atau tidak. Sesuai pasal yang dijerat untuk Ahmad Dhani, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dengan ancaman pasal itu, tersangka bisa saja tidak ditahan.
Namun, bisa jadi jaksa berpendapat lain. Misalnya, jika Ahmad Dhani dinilai tidak kooperatif, bisa saja dilakukan penahanan.
"Ini hanya secara subjektif. Seharusnya, kalau di polda kooperatif, pasti di kejaksaan akan kooperatif," katanya.