Jika Anas Tersangka PD Langsung KLB
Senin, 25 Juni 2012 – 21:10 WIB
JAKARTA - Ruhut Sitompul lagi-lagi menyerang kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini tidak hanya meminta Anas mundur. Namun, Ketua Departemen Kominfo DPP Partai Demokrat itu menyatakan, jika nantinya Anas berstatus tersangka, maka langsung digelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Alasan Ruhut, ada kode etik Partai Demokrat (PD) yang mewajibkan setiap kader PD mundur atau dihentikan dari jabatannya jika jadi tersangka kasus pidana. Oleh karena itu, menurut Ruhut tidak ada alasan bagi Anas untuk tidak mundur atau dimundurkan kalau sudah jadi tersangka.
“Aturan itu ada. Nyatanya kan bisa dilihat beberapa kasus seperti Angelina Sondakh yang diberhentikan dari jabatan Wasekjen, Nazaruddin yang diberhentikan dari bendahara umum, juga ada Gubernur Bengkulu dan juga Walikota Bukittinggi serta lainnya, semuanya harus melepas jabatannya. Jadi ada itu aturan dan diketahui oleh semua kader,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (25/6).
Ruhut juga membantah terhadap opini yang berkembang, yang menyebut bahwa jika pun telah menjadi tersangka, posisi Anas tidak bisa diganggu-gugat. ”Opini itu datang dari kelompok Anas yang khawatir kalau Anas kena mereka juga kena dampaknya. Mereka pasti takut hal itu terjadi,” tambahnya.
JAKARTA - Ruhut Sitompul lagi-lagi menyerang kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini tidak hanya meminta Anas mundur. Namun, Ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Parpol
Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:46 WIB - KPU
KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:45 WIB - Parpol
Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:37 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Parpol
Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:37 WIB - Sport
Bali United Merugi Menjelang Kontra Persib, Gegera Persija? Duh
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:27 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB