Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan
jpnn.com - JAKARTA -- Jika terbukti bersalah, Anas Urbaningrum sepertinya bakal mendekam di penjara dalam waktu lama. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga terancam dimiskinkan karena sejumlah hartanya bakal disita negara.
Hal itu terjadi karena kemarin (5/3) KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka pencucian itu hasil dari pengembangan penyidikan dugaan penerimaan atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka pencucian uang," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Anas dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 UU TPPU 8 / 2010. Selain itu, penyidik juga menjerat pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU TPPU 15 / 2002.
Johan mengungkapkan KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. Namun hingga saat ini belum ada aset pria asal Blitar itu yang telah disita terkait TPPU. "Penyidik masih melakukan asset tracing, sehingga masih belum ada yang disita," papar Johan.
Informasi beredar, KPK kini tengah mengendus sejumlah aset Anas yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset yang ditelusuri itu tercatat sejak Anas menjadi anggota DPR RI. Salah satu aset berupa harta tak bergerak di Yogyakarta.
Namun Johan Budi enggan bicara lebih jauh terhadap aset Anas. Dia beralasan penelusuran aset masih berlangsung sehingga belum tahu berapa dan dimana saja harta Anas yang diduga bagian dari pencucian uang. "Informasi lebih jauh saya juga belum dapat dari penyidik," katanya.