Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan
Anas Urbaningrum memang tercatat beberapa kali duduk sebagai pejabat negara. Dia pernah menjadi Ketua KPU RI sebelum akhirnya dipinang Partai Demokrat dan menjadi legislator di pusat. Diduga dari situ ada sejumlah harta yang diluar profil Anas.
Penetapan sebagai tersangka pencucian uang tentu mematik reaksi keras dari pengacara Anas. Apalagi selama ini pihak Anas, baik pengacara maupun loyalisnya memang kerap membuat manuver terhadap perkara yang membelit pria kelahiran 15 Juli 1969 itu.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso menganggap penetapan tersangka pencucian uang ini rangkaian upaya KPK menyengsarakan kliennya. Pada sejumlah wartawan, Handika membeberkan berbagai kejanggalan penanganan perkara Anas.
"Kok KPK tidak henti-hentinya menyengsarakan Mas Anas. Dulu dibikin sprindik bocor, setelah itu ada permohonan dari Pak SBY dari Jeddah," ujar Handika.
Dia juga mengungakpkan bagaimana KPK mengeluarkan sprindik untuk Anas yang disebut spektakuler dan terhebat di dunia.
"Setelah mendaftar sebagai caleg Mas Anas ditahan dengan didahului ancaman penjemputan paksa dengan Brimob. Eh sekarang ditambah lagi dengan penetapan tersangka TPPU," lanjutnya.
Handika mengatakan ada kepentingan politik dalam penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. Menurut Handika, penetapan itu tak lain terkait upaya Anas membuka lembaran baru kasus Century.
"Mas Anas kan dalam akan menunjukkan bukti yang bisa mengkaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu dengan aliran dari Bank Century," kilahnya. Handika meminta agar KPK menghentikan tindakan semena-mena tersebut.