Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan Penjara
Jumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
Protes As’ad itu direspons pihak Kejari. Rencana memanggil As’ad pun ditunda. Bahkan ketika itu pihak Kejari sempat menyatakan putusan As’ad keliru.
Sementara itu, hingga kemarin Kejari Sengeti mengaku belum juga menerima tembusan surat dari MA yang menyatakan nomor register putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar putusan As’ad Syam. Padahal, surat itu menjadi dasar Kejari melakukan eksekusi.(rul/fuz/JPNN)
JAMBI- Sulit benar posisi Kejaksaan Negeri Sengeti, Jambi. Betapa tidak, jika ingin menjalankan prosedur hukum dengan mengeksekusi As’ad Syam,