Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan
Kader Partai Demokrat Ogah Jalani Kurungan PenjaraJumat, 13 November 2009 – 11:51 WIB
Penolakan itu disampaikan kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak, Kamis (11/11). Menurut dia, jika Kejari Sengeti tetap menjalankan keputusan MA mengeksekusi kliennya, As’ad Syam akan melapor ke polisi. “Itu yang namanya menyalahi wewenang, maka kami akan melapor ke polisi,” kata Simanjuntak.
Langkah melapor ke polisi diambil setelah kliennya menerima surat panggilan dari Kejari. Hingga kemarin, dia mengaku tembusan surat penjelasan dari MA terkait pembenaran nomor perkara 1142 belum diterimanya. “Saya dan beliau (As’ad Syam, red) belum menerima surat itu,” ujarnya.