Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Iko Uwais Terancam Dipenjara Bertahun-tahun
jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan aktor Iko Uwais menjadi tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap warga berinisial RD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan tersebut dengan menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
"Belum (Iko Uwais belum tersangka), kami masih lakukan penyelidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kami gali keterangannya," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Senin (13/6).
Ivan menjelaskan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut maka Iko Uwais bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Jika ditemukan unsur tindakan pidana, Iko bakal dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
"Apabila betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana maka kami naikkan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ujar Ivan.
Sebelumnya, pemain film The Raid Iko Uwais dilaporkan seorang warga berinisial RD ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (12/6) kemarin.
Iko Uwais dan FR diduga terlibat kasus pemukulan terhadap RD.