Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Iko Uwais Terancam Dipenjara Bertahun-tahun
Selasa, 14 Juni 2022 – 08:25 WIB
Adapun permasalahan itu diduga berawal dari Iko yang ditagih sisa pembayaran jasa desain interior oleh korban.
Nilai nominal sisa pembayaran itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," ujar Ivan.
"Berdasarkan laporan, Rp 150 juta (jumlah uang yang ditagih korban)," sambung Ivan. (cr1/jpnn)