Jika DPR Ngotot, Bos KPK Ini Siapkan Perlawanan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar menyatakan keberatan atas rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK juga juga menyiapkan langkah-langkah perlawanan jika DPR terus ngotot menjalankan rencana yang dianggap bakal melemahkan atau mengamputasi komisi antirasuah ini.
Ancaman itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Dia mengaku tidak akan tinggal diam, sementara DPR mengamputasi kewenangan KPK. “Jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan,” kata Indriyanto.
Sebagai pakar hukum pidana yang pernah meneliti UU Nomor 30 Tahun 2002, Indriyanto paham betul substansi dari undang-undang tersebut.
Karena itu, dia yakin usulan-usulan DPR yang tertuang dalam draf revisi bakal melemahkan KPK jika disahkan.
Guru besar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana ini pun mengaku siap beradu argumentasi dengan anggota DPR soal UU KPK.
“Kalau dikaitkan dengan inisiatif DPR ini, memang pasal-pasal yang berubah untuk mengamputasi kewenangan KPK. Silahkan mau ditanya pasal-pasalnya,” tegasnya.
Dia sendiri berpandangan tidak ada hal yang mendesak sehingga perlu dilakukan revisi terhadap UU KPK. Bahkan, sepengetahuannya, hanya anggota DPR yang selama ini memiliki pandangan UU KPK perlu direvisi.