Jika Kejagung Tak Kasasi Perkara Pinangki Hari Ini, Dugaan Rakyat Benar
Senin, 05 Juli 2021 – 15:30 WIB
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tutur Kurnia.
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: