Jika KONI 'Caplok' KOI Indonesia Bisa Disanksi
Kamis, 07 Februari 2013 – 18:25 WIB
Menurut Haryo, KOI bukanlah sebuah organisasi figur. Artinya, keberadaan KOI memang diatur dalam UU. Nah, jika indepedensi KOI diganggu, IOC selaku induk tentu bakal mengambil tindakan. Salah satu yang paling berat ialah menjatuhkan sanksi.
"Durasi sanksi sangat bergantung dengan jenis pelanggaran serta kemampuan untuk menyelesaikannya," ucapnya. Haryo mengusulkan, daripada mengurusi penggabungan KONI dan KOI, pemberdayaan sport science dianggap lebih urgent untuk memajukan dunia olahraga Indonesia. "Pelaku utama olahraga kan atlet. Majukan saja atletnya. Tidak usah menghabiskan tenaga dengan hal-hal seperti ini," cibir Haryo. (jos/mas/jpnn)