Jika Merasa Aneh, KPK Tunjuk Pengacara
Minggu, 13 September 2009 – 20:02 WIB
Masyarakat tidak boleh berasumsi bahwa langkah penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan terhadap bos PT Masaro Anggoro Widjojo sebagai upaya balas dendam polisi terhadap langkah KPK yang sedang menyelidiki skandal Bank Century. Mestinya, publik memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian ini, bukan malah mencurigainya.
Mayasyak menjelaskan, tujuan KPK dibentuk adalah sebagai lembaga ad hoc yang diarahkan agar terjadi recovery kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus -kasus korupsi. Dengan demikian, tatkala penyidik polisi menangani perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pencekalan Anggoro, maka harus diberi dukungan. "Jadi, ketika kasus Masaro digarap polisi, jangan malah dicurigai," ujarnya.