Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno bakal menerima tunjangan dengan besaran cukup wah. Jika pendapatan asli daerah (PAD) DKI bisa tembus Rp 50 triliun, maka tunjangan untuk Anies dan Sandi bisa mencapai Rp 65 miliar setahun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, target PAD pada APBD 2017 adalah Rp 41 triliun. Sedangkan untuk RAPBD DKI 2018, target PAD akan dipatok pada antara Rp 48 triliun hingga Rp 50 triliun.
"Insyaallah untuk PAD mungkin kami rencanakan bisa sampai di angka Rp 48 triliun sampai Rp50 triliun," kata Edi seperti diberitakan RMOL Jakarta.
Sedangkan besaran tunjangan operasional gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta adalah 0,13% dari PAD. Angka itu mengacu Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketika PAD DKI Rp 50 triliun, maka tunjangan Anies-Sandi mencapai Rp 65 miliar per tahun. Jika mengacu perhitungan yang diterapkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, tunjangan operasional itu dibagi dua. Porsinya adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur.
Jadi, jika target PAD itu terpenuhi, Anies mendapat tunjangan operasional Rp 39 miliar per tahun atau Rp 3,25 miliar per bulan. Sedangkan Sandi mendapatkan Rp 26 miliar per tahun atau Rp 2,16 miliar tiap bulan.
Jadi, tunjangan Anies dan Sandi kalau digabung menjadi Rp 5,41 miliar per bulan.
Edi menjelaskan, untuk dapat memenuhi target PAD Rp 50 triliun, BPRD DKI akan mengejar tunggakan dari sektor pajak. Untuk itu, BPRD DKI akan membentuk unit penagihan pajak.