Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 13:55 WIB
"Kami optimalkan pencairan tunggakan. PBB (pajak bumi dan bangunan, red) masih ada Rp2,2 triliun yang akan kami tagih. Oleh karena itu nanti akan dibentuk unit penagihan aktif di Badan Pajak,” ujarnya.
Selain itu, BPRD DKI juga akan mengefektifkan juru sita pajak. “Kami efektifkan juru sita pajak, efektifkan PPNS untuk menagih pajak. Di PKB (pajak kendaraan bermotor, red) juga masih ada tunggakan hampir Rp 600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kami akan optimalkan penerimaan pajak daerah yang totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," pungkas Edi.(rmol/jpg)