Jika Pemerintah Berniat Tuntaskan Masalah Honorer K2, Ini yang Bisa Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua PB PGRI Didi Supriyadi mengatakan, peluang honorer K2 menjadi PNS sebenarnya masih ada meski sangat kecil. Ada tidaknya peluang itu kuncinya ada di pemerintah.
Bila pemerintah punya niat menuntaskan masalah honorer K2, maka sangat mudah honorer K2 berubah status menjadi PNS.
Ini berbeda dengan honorer non K2. Pintunya sudah tertutup mati lantaran sudah ada surat edaran menteri dalam negeri yang melarang pejabat daerah merekrut tenaga honorer.
"Kalau saya sih mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan khusus buat honorer K2 saja. Karena di luar honorer K2, sudah ada surat edaran mendagri untuk melarang mengangkatnya (pemda dilarang merekrut lagi tenaga honorer, red)," kata Ayah Didi, sapaan akrabnya di kalangan honorer kepada JPNN.com, Selasa (12/11).
Didi melanjutkan, usulan khusus lainnya adalah bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) walaupun sulit dilakukan, cukup satu pasal saja. Yaitu di pasal peralihan, yang selama ini tertulis “........ Undang undang ini dikecualikan untuk disabilitas, 3T, Diaspora.” Lalu usul direvisi dengan ditambah dengan kalimat honorer K2.
"Jadi enggak lama sebenarnya. Kalau pemerintah khawatir akan membuka keran bagi honorer non-K2 masuk, makanya dikunci dengan kalimat honorer K2," ucapnya.
Solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 adalah ubah aturan seleksi CPNS.
Yakni syarat usia 35 tahun adalah umur saat pertama kali menjadi honorer, bagi guru dalam jabatan. Sedangkan bagi guru di luar jabatan, usia 35 tahun itu adalah umur yang bersangkutan saat ini.