Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Hanya Bisa Berharap Ada Niat Baik Pemerintah dan DPR

Senin, 11 November 2019 – 07:15 WIB
Honorer K2 Hanya Bisa Berharap Ada Niat Baik Pemerintah dan DPR - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peluang para honorer K2 usia di atas 35 tahun makin tipis untuk bisa menjadi PNS. Pada seleksi CPNS 2019, tidak ada formasi khusus untuk mereka.

Pemerintah hanya menyediakan formasi khusus bagi kaum disabilitas, lulusan cum laude, dan diaspora.

Begitu juga dengan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tahap I yang dibuka Februari 2019 hingga saat ini belum tuntas.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama, hingga saat ini belum mengantongi NIP. Itu sebabnya pemerintah belum membuka rekrutmen PPPK tahap II.

"Saya dan teman-teman melihat peluang menjadi PNS makin kecil tetapi kami terus diminta berjuang bersama forum untuk raih status PNS. Padahal kalau lihat sepertinya peluang itu makin tidak ada," ungkap salah satu honorer K2 yang minta namanya tidak ditulis di media ini, kepada JPNN.com, Senin (11/11).

Makin hilangnya semangat honorer K2 juga diakui oleh Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Ahmad Saefudin. Honorer K2 merasa pemerintah memecah-belah mereka sejak 2005 hingga sekarang lewat kebijakannya.

"Dulu kami dipecah berdasarkan sumber pendanaan gaji APBN/APBD dan non-APBN/APBD hingga munculah honorer K1 dan K2. Sekarang dipecah honorer K2 muda (di bawah 35 tahun) dan tua (di atas 35). Dipecah lagi lewat formasi, hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Padahal ada tenaga teknis lainnya yang juga bekerja puluhan tahun," beber Ahmad.

Meski peluang makin kecil, Ahmad yakin akan ada regulasi bagi honorer K2 jadi PNS. Regulasi bukan dalam bentuk diskresi tetapi lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sifatnya terbatas.

Para honorer K2 merasa masih ada peluang untuk menjadi PNS, selama ada niat baik pemerintah untuk bersama DPR merevisi beberapa pasal dalam UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close