Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
Dia mengatakan bahwa dalam persidangan ini majelis dibatasi dengan tenggat waktu penahanan. Karena itu, proses persidangan harus dituntaskan sesegera mungkin supaya tidak melampaui batas waktu tersebut.
Majelis kemudian hanya memberi waktu seminggu untuk pelaksanaan penetapan (menghadirkan saksi Antasari dan pemutaran rekaman). Jaksa penuntut umum pun diingatkan agar melaksanakan penetapan tersebut.
Usai sidang, jaksa penuntut, Suwarji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melaksanakan penetapan pengadilan. Bukti berupa berita acara pelaksanaan penetapan juga telah disampaikan kepada majelis hakim. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu melakukan upaya kembali untuk menghadirkan Antasari dan rekaman.