Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat
Senin, 05 November 2012 – 16:58 WIB
Selain itu, lanjut dia, kasus ini apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hukum harus ditegakkan, siapapun dia, apapun jabatanya, tidak boleh ada kompromi," tegasnya.
Dia juga mendesak Dahlan Iskan tidak berhenti hanya sampai di sini. Namun juga harus melakukan pembenahan dan pembersihan di Kementrian BUMN dan di (perusahaan) BUMN-nya sendiri. (boy/jpnn)