Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu. Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah. “DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.
Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitan. Seperti Perpu tentang Pemilu, misalnya. Setelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu. (fas/JPNN)