Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.
Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu. “Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU. KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.