Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah

Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB
Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah - JPNN.COM
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sah diberlakukan.

"Karena itu pemerintah wajib menyerahkan Perppu itu ke DPR dan kita lihat pihak DPR tidak menolak. Dengan sendirinya Perpu berlaku," kata Yusril saat menjadi nara-sumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Parpol Berbicara Soal Perpu Pemilu’ di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/2).

Bersama Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), juga tampil pembicara lain, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Jakfar, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon.

Dijelaskan Yusril, setiap lembaga yang berkompeten berwenang melaksanakan Perppu itu. “Kalau di Perpu tentang pemilu itu kan ditujukan kepada KPU. KPU silahkan jalani saja ketentuan yang ada di dalam Perpu itu,” imbuh Yusril.

JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News