Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Tunjangan Profesi Guru Dihapus Berdampak Buruk bagi Dunia Pendidikan

Jumat, 25 November 2022 – 14:02 WIB
Jika Tunjangan Profesi Guru Dihapus Berdampak Buruk bagi Dunia Pendidikan - JPNN.COM
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang.ANTARA/Nikolas Panama

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Huzaifah Dadang minta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru.

Jika benar-benar dihapus, kata dia, dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.

"Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang di Tanjungpinang, Jumat.

Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honorer.

"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta-merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.

Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.

"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," ucapnya.

Penghapusan tunjangan profesi guru tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News