Jimly Asshiddiqie Menyarankan KPK Tiru Polri
Bukannya tidak boleh menetapkan cakada sebagai tersangka. Melainkan memundurkan penetapan tersangka agar proses hukum dan proses politik terpisah.
Menang atau tidak, cakada yang ditetapkan tersangka oleh KPK tetap harus melalui proses hukum.
”Kalau dia menang. Diumumkan tersangka, nggak jadi (kepala daerah). Tapi, sudah selesai pilkadanya. Jadi yang bersalah itu pribadi,” beber Jimly.
Kecuali jika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). ”Kalau tertangkap tangan, langsung harus ditindak,” ujarnya. Sebab, sudah pasti ada bukti dan fakta yang tidak bisa dibantah dalam setiap OTT.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengingatkan, bahwa sudah ada kesepakatan antar penegak hukum termasuk KPK, bahwa kasus yang melibatkan pasangan calon akan diselesaikan di luar tahapan pilkada.
”Kesepakatan itu ada, terkecuali bagi yang (kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). Kalau itu kami tidak bisa intervensi,” kata Ace yang juga anggota Komisi II DPR itu.
Menurut Ace, apa yang disampaikan Ketua KPK adalah bentuk kehati-hatian, karena KPK tidak bisa mengumumkan tanpa ada bukti kuat.
Karena itu, pernyataan Ketua KPK itu harus menjadi warning bagi para calon kepala daerah. ”Supaya hati-hati jangan sampai menggunakan cara-cara yang koruptif,” ujarnya.