Jimly Asshiddiqie Pamitan
Kamis, 27 November 2008 – 18:24 WIB
Setelah keluar dari MK, kata Jimly, dirinya akan konsen mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya Palembang, serta beberapa universitas lain di Tanah Air dan luar negeri. ”Tapi saya masih seperti yang dulu kok. Walau saya tak lagi ngantor di MK, tapi ada semacam aturan di MK bahwa pada mantan tetap akan dimintai pendapatnya, terutama untuk menyelesaikan persoalan pemilukada-pemilu kepala daerah yang banyak masuk dari seluruh Tanah Air, terutama menghadapi Pemilu 2009, kan hakim konstitusi tinggal 8 orang lagi, setelah saya keluar,” bebernya.
Kendati begitu, lanjut Jimly, jumlah hakim delapan orang tetap bisa membuat keputusan. ”Dengan keluarnya saya berarti aturan bahwa hakim berjumlah 8 orang tetap bisa memutuskan, bila jumlahnya 4-4, berarti keputusan diambil dimana posisi ketua sidang. Aturan itu kan selama ini tidak pernah digunakan, tapi dengan keluarnya saya berarti ada kesempatan untuk memakai aturan itu,” bebernya.