Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Jimly menyatakan bahwa putusan MKMK yang nantinya akan berdampak terhadap pendaftaran bakal capres-cawapres, membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Ketua MKMK itu menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar ada kepastian.
"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," kata Jimly.
Jimly mengatakan, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.