Jimly : Hakim Jangan seperti Politisi
Selasa, 10 April 2012 – 15:19 WIB
JAKARTA--Para hakim diminta tidak melakukan aksi mogok kerja. Alasannya, hakim merupakan simbol pengadilan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie, hakim bisa menyampaikan unek-uneknya tanpa harus berhenti memimpin persidangan.
"Jangan sampai mogok lah. Kalau terpantau dan dimuat Newyork Times, akan bisa memalukan kita sendiri. Wajah bangsa kita juga jadi jelek," kata Jimly Assidiqie usai acara pertemuan para hakim dengan pemerintah di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia mengimbau agar para hakim yang datang membawa aspirasi 7000 hakim di seluruh Indonesia tersebut, kembali ke daerah masing-masing. Kepada pemerintah juga diminta untuk memperhatikan nasib hakim.
JAKARTA--Para hakim diminta tidak melakukan aksi mogok kerja. Alasannya, hakim merupakan simbol pengadilan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB