Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Selasa, 28 Juni 2011 – 07:20 WIB
Jimly lantas menceritakan pengalaman dia semasa menjabat Ketua Dewan Kehormatan KPU. Jimly mengatakan, saat itu pihaknya pernah memberhentikan Andi dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU karena keputusannya masuk kepengurusan Partai Demokrat. Saat itu Dewan Kehormatan menyatakan Andi bersalah lantaran melanggar UU terkait ikatan statusnya sebagai anggota KPU.
Namun, di luar itu, ungkap mantan calon pimpinan KPK ini, sebenarnya ada beberapa pertimbangan lain juga kenapa Dewan Kehormatan mengambil keputusan tegas atas diri Andi. “Ada kasusnya juga saat itu di Sulawesi Utara, di Toli-Toli juga terkait pilkada,” terangnya.
JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
Kamis, 28 November 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
Kamis, 28 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
Rabu, 27 November 2024 – 20:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
Kamis, 28 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
Kamis, 28 November 2024 – 02:55 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (28/11), Lengkap!
Kamis, 28 November 2024 – 05:41 WIB - Pilkada
Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Kamis, 28 November 2024 – 04:50 WIB