Jimly Puji Sikap KPU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, keputusan yang diambil KPU dalam mengatur pencalonan kepala daerah dari partai yang bersengketa sudah tepat.
Bahwa pengurus yang dapat mengajukan calon adalah yang mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada keputusan tetap hingga batas akhir pendaftaran 26-28 Juli, pengurus dari kubu-kubu di internal partai yang sedang berkonflik harus islah.
Syarat tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena itu terbuka peluang KPU mencoret calon kepala daerah dari Partai Golkar dan PPP yang saat ini diketahui masih berkonflik.
“PKPU ini merupakan kewenangan KPU untuk mengatur. Pemerintah maupun DPR tidak bisa mengintervensi atau mendiktekan kemauannya," kata Jimly, Kamis (7/5).
Menurut Jimly, sesuai mekanisme penyusunan, PKPU memang harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR terlebih dahulu. Masukan-masukan yang ada wajib didengar. Tapi untuk menetapkan substansi peraturan, ada di tangan KPU.
Karena itu tidak heran jika kemudian Pakar Hukum Tata Negara ini memuji sikap KPU, karena mampu bersikap independen di tengah dua pendapat berbeda dari eksekutif dan legislatif terkait nasib partai berkonflik.
“Di sini saya melihat KPU telah menunjukkan independensinya. Soal independensi adalah soal etika. Justru kalau KPU tidak independen, bisa masalah dia. KPU wajib bersikap independen, bersikap netral walaupun dikasak-kusuk oleh pemerintah maupun DPR," katanya.
KPU menurut Jimly, tidak boleh tunduk pada intervensi dari pihak manapun. Karena itu akan melanggar konstitusi dan undang-undang. Konsekuensinya, berhadapan dengan DKPP dan dapat berujung pada pemecatan.