Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, karena aturan undang-undang yang mengkhususkannya.
DKPP, lanjutnya, telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Dari hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati kalau putusan DKPP sudah final dan mengikat.
Artinya, putusan DKPP harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau ada pihak yang nekat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak akan diproses lanjut.
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB - Politik
Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
Minggu, 28 April 2024 – 15:21 WIB - Politik
Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
Sabtu, 27 April 2024 – 17:17 WIB - Pilkada
Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
Sabtu, 27 April 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Minggu, 28 April 2024 – 13:01 WIB - Moto GP
Lihat Insiden Pecco Vs Binder Vs Bezzecchi pada Sprint MotoGP Spanyol, Siapa yang Salah?
Minggu, 28 April 2024 – 13:05 WIB - Moto GP
Warm Up MotoGP Spanyol: Alex Marquez Paling Kencang, Pedro Acosta Kecelakaan
Minggu, 28 April 2024 – 16:20 WIB - Kriminal
Perundungan Anak Sambil Live Tiktok di Bandung Viral!, Pelaku Mengancam dan Mengaku Keponakan Jenderal
Minggu, 28 April 2024 – 13:00 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB