Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat

Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB
Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, karena aturan undang-undang yang mengkhususkannya.

"Bagi yang berperkara dan tidak puas dengan putusan DKPP, sebaiknya menerima dengan legowo. Jangan pernah berpikir untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi karena sama saja buang duit percuma," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/3).

DKPP, lanjutnya, telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Dari hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati kalau putusan DKPP sudah final dan mengikat.

Artinya, putusan DKPP harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau ada pihak yang nekat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak akan diproses lanjut.

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News