Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Kamis, 10 Maret 2011 – 13:57 WIB
"Ke depannya, hakim tidak lagi pindah-pindah tugas, dari suatu daerah ke daerah lain. Pengangkatan hakim dilakukan berbasis daerah provinsi, (sementara) perpindahan dilakukan hanya di daerah provinsi yang bersangkutan," terangnya.
Sementara, dalam rangka akuntabilitas publik, Jimly mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian hakim juga harus dilakukan dengan melibatkan aspirasi publik. "Keterlibatan publik ini, dengan memberikan kewenangan kepada DPRD provinsi setempat untuk memilih hakim atau memberhentikan hakim dari yang diusulkan oleh KY. Dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih dan memberhentikan hakim agung usul KY," tandasnya. (kyd/jpnn)