Jimly Tegaskan Putusan DKPP Tak Terkait Hasil Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, kembali mengingatkan putusan sidang yang dipimpinnya tidak terkait dengan hasil pemilihan presiden yang telah digelar pada 9 Juli 2014 lalu.
“Hakikat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara individual, sehingga tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu,” ujarnya dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut Jimly, meski hanya terkait etik penyelenggara, namun dalam persidangan majelis tidak tertutup kemungkinan masuk pada penyelenggaraan pemilihan presiden. Hanya saja hal tersebut dilakukan untuk proses pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan para pemohon.
“Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan Pemilu, maka itu hanya proses pembuktian," katanya.
Jimly mengakui, sedianya terdapat 16 perkara yang akan diintegrasikan dalam satu putusan terkait pemilihan presiden. Namun hal tersebut tidak mudah dilakukan.
“Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 putusan yang terkait pemilihan presiden. Di samping itu, ada satu putusan terkait Pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus Pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," ujarnya.(gir/jpnn)