KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menganggap penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK seperti dipaksakan.
Hal demikian dikatakan Ronny dalam konferensi pers menyikapi status tersangka Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Awalnya, Ronny menyebut kasus yang membuat Hasto sebagai tersangka ialah perkara yang bersifat inkrah.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa, bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," kata dia, Selasa.
Ronny mengatakan seluruh proses persidangan juga sudah dilaksanakan dari kasus yang membuat Hasto tersangka, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi.
"Tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujar dia.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap ke Wahyu Setiawan dari pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ronny menganggap upaya pemidanaan terhadap Hasto sangat dipaksakan, jika melihat perkara dugaan suap ke Harun Masiku sudah berkekuatan hukum tetap.