JK Dingin, Anung Sebut Bukan Prestasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 07:03 WIB
Menurut Pramono, meski Indonesia-Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Nazar harus bisa dipulangkan melalui kerjasama interpol. “Sekarang sudah dalam penanganan interpol dunia, maka kerjasama itu yang harus dilakukan adalah interpol Indonesia dengan interpol dunia maka dengan demikian tidak ada alasan lagi katakanlah tidak bisa dipulangkan karena persoalan ekstradisi," katanya.
Menurutnya, dalam diktum interpol, kalau ada kasus seperti itu, maka negara asal akan diberi kesempatan. "Kita juga mempunyai interpol yang juga bagian dari interpol dunia," ujarnya.
Pram sendiri mengharapkan, penangkapan Nazar ini menjadi momentum bagi KPK untuk objektif dan profesional. Sebab, persoalan dan "nyanyian" Nazar telah membuat citra KPK terganggu. “Momentum untuk memberikan bukti jawaban apakah memang KPK bisa menerapkan hal yang sama bagi siapapun terutama bagi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan,” terangnya.
Menurut Pramono, persoalan Nazar kini sudah menjadi domain publik. Sebab itu, KPK harus juga memeriksa nama-nama yang disebut Nazar. "Hal yang berkaitan dengan Nazar terus terang saya tidak sepenuhnya percaya dengan apa yang dia sampaikan, tapi apapun ini akan sudah menjadi domain publik, menjadi wacana dan rahasia publik,” pungkasnya.