JK Punya Warung Miras, 8 Remaja Terjaring Razia
jpnn.com - BANYUMAS - Petugas Polsek Rowalo di Kabupaten Banyumas bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat menangkap delapan remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung, Rabu (12/10) sore sekitar pukul 17.00.
Dua dari delapan remaja yang digelandang itu berjenis kelamin perempuan. Menurut Kapolsek Rawalo AKP Sumidi, kedelapan remaja itu ditangkap saat asyik pesta miras di warung kompleks Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara.
Sumidi menjelaskan, penggerebekan terhadap kedelapan remaja itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat. Sasarannya adalah warung yang selama ini dicurigai menjual miras.
Sebagaimana diberitakan Radar Banyumas, polisi saat menggerebek warung itu mendapati delapan remaja yang sedang pesta miras. Polisi juga menyita miras jenis tuak sebanyak 15 liter.
“Dari informasi masyarakat, selama ini warung tersebut dicurigai menjual miras. Berbekal informasi tersebut, kami bergerak bersama Satpol PP Kecamatan Rawalo. Ternyata kami mendapati delapan remaja sedang nongkrong dan ada minuman keras di meja. Langsung kami amankan ke delapan remaja tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut kapolsek, petugas menemukan 15 liter tuak yang disimpan oleh pemilik warung berinisial JK (28), warga Kaliori Banyumas. Petugas juga langsung mengamankan miras tersebut dan membawa bersama delapan remaja ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Masih kami mintai keterangan baik ke pemilik warung dan remaja tersebut. Selanjutnya akan kami lakukan pembinaan kepada remaja dan mengundang orang tuanya. Sementara bagi pemilik warung akan kami tindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.(gus/jpg)