JK: Putusan MK Sesuai Keppres
Sabtu, 15 Desember 2012 – 04:38 WIB
Terpisah Jusuf Kalla yang pernah terlibat dalam proses pembahasan mengenai pembayaran ganti rugi saat menjabat sebagai wakil presiden mengatakan, putusan MK itu sesuai dengan Perpres yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni Lapindo membayar wilayah yang masuk di peta area terdampak.
"Ada daerah yang di luar daerah itu, dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," kata JK usai acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Jakarta Convention Center.
JK lebih memilih menggunakan istilah ganti untung ketimbang pembayaran ganti rugi. "Jadi bukan ganti rugi, tapi membeli. Kalau (semburan) sudah berhenti langsung kaya karena dibeli. 10 tahun lagi, harga tanah naik itu," terangnya.