JK: Selesaikan secara Hukum Saja
Senin, 23 Mei 2011 – 07:01 WIB
Dalam hal itu, kata JK, Mahfud tentu memahami segala dampak yang akan dia dapat. "Kalau ada sesuatu yang kurang, kan harus disampaikan kepada yang berhak," nilainya.
Munculnya pro dan kontra atas laporan itu disebabkan pihak yang melaporkan adalah seorang pejabat negara yang memimpin lembaga konstitusi. "Jadi, (laporan) itu wajar-wajar saja," tegasnya. (pri/bay/c6/tof)