Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara

Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:49 WIB
JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara - JPNN.COM
JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa penghitungan suara hasil pilpres yang diajukan pasangan Jusuf Kalla–Wiranto dan Megawati Soekarnoputri–Prabowo Subianto kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/8). Agenda sidang adalah pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini KPU, dan pihak terkait.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar dan dimulai dengan pembuktian oleh kuasa hukum pasangan JK-Win, Chaeruman Harahap, yang mempermasalahkan mengenai pengurangan TPS. Pemohon I mengajukan bukti (P-11 sampai dengan P-13) yang menunjukkan adanya pengurangan 69.000 TPS di seluruh Indonesia. Menurut pasangan JK-Win, pengurangan ini berpengaruh pada hilangnya 34,5 juta suara pemilih di seluruh Indonesia. "Sekitar 70 persen dari 34,5 juta suara tersebut, menurut perhitungan kami merupakan pemilih Golkar dan Hanura yang mendukung pasangan capres – cawapres nomor urut 3," ungkap Chaeruman Harahap.

Dengan hitungan itu, berarti JK-Win mengklaim kehilangan 24,1 juta suara. Sementara, dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU, dari sebanyak  121.504.481 suara sah, SBY-Boediono meraup 73.874.562 suara atau 60,80 persen. Disusul pasangan Mega-Pro yang mendapat 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan JK-Wiranto 15.081.814 suara atau 12,41 persen. Kalau klaim kubu JK-Win itu ditambahkan dengan hasil resmi perhitungan KPU, maka total 'suara' yang didapat JK-Win mencapai 39,1 juta suara.

Namun, pihak KPU membantah pengurangan TPS ini berpengaruh pada hilangnya suara seperti yang diungkapkan kuasa hukum JK-Win. Menurut Termohon, pengurangan TPS bukan berarti penghapusan TPS (bukti T-6 dan T-9). “TPS-TPS tersebut kami gabungkan, bukan dihilangkan. Misalnya pada pileg lalu, ada TPS 1 dan TPS 2, namun pada pilpres kedua TPS tersebut digabung menjadi satu dalam TPS 1. Maka pemilih di TPS 2 akan dipindahkan hak pilihnya ke TPS 1,” jelas kuasa hukum KPU.

JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa penghitungan suara hasil pilpres yang diajukan pasangan Jusuf Kalla–Wiranto dan Megawati Soekarnoputri–Prabowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA